Minggu, 03 Juli 2011

soal kuis no 3

#include <string.h>
#include <iostream.h>
#include <conio.h>
#include <stdio.h>

struct pegawai
{
     char nik[20];
     char nama[20];
     char kode[5];
     char gaji[5];
     char tunj[5];
     char tunjkel[5];

}peg[30];

 void main()
{
     char lg='Y';
     int hasil,i,n=0;
     long gaji=0;
     long tunj=0;
     while(lg=='Y'||lg=='y')
{
     clrscr();
     cout<<"input data  pegawai\n";
     n++;
     cout<<"nik        :";
      gets(peg[n].nik);
     cout<<"Nama Pegawai        :";
      gets(peg[n].nama);
     cout<<"kode jabatan    :";
      gets(peg[n].kode);
     cout<<"gaji :";
      gets(peg[n].gaji);
      cout<<"tunjangan  :";
      gets(peg[n].tunj);
     cout<<"Input lagi[Y/T] :";
      lg=getche();
}


     clrscr();
     gotoxy(1,3);cout<<"                        = LAPORAN GAJI PEGAWAI =\n";
     gotoxy(1,4);cout<<"----------------------------------------------------------------------";
     gotoxy(1,5);cout<<"NIk    Nama       Kode       Gaji   tunjangan    Total gaji";
     gotoxy(1,6);cout<<"______________________________________________________________________";
     for(i=1;i<=n;i++)
{
     gotoxy(1,7+i);cout<<peg[i].nik;
     gotoxy(9,7+i);cout<<peg[i].nama;
     gotoxy(20,7+i);cout<<peg[i].kode;
     gotoxy(40,7+i);cout<<peg[i].tunj;


     hasil=strcmp(peg[i].kode,"1");
     if (hasil==0)
     gaji=2500000;

     hasil=strcmp(peg[i].kode,"2");
     if (hasil==0)
     gaji=2000000;

     hasil=strcmp(peg[i].kode,"3");
     if (hasil==0)
     gaji=1500000;

     gotoxy(28,7+i);cout<<gaji;


     gotoxy(52,7+i);cout<<tunj;

     long tgaji=gaji+tunj+tunj kel;
     gotoxy(63,7+i);cout<<tgaji <<endl;

     }
     gotoxy(1,14+i);cout<<"---------------------------------------------------------------------";
     gotoxy(1,15+i);cout<<"                            ;
     getch();
}

soal kuis no 4


Programnya  :
# include <iostream.h>
 # include <stdio.h>
 # include <math.h>
 # include <conio.h>
 # include <string.h>

 struct data {
                char kode[15];
                char nama[30];
                char pendidikan[15];
                char keahlian[30];

                } pgw[50];

 void menu();
 void isi();
 void tambah();
 void baca();

 void main()
 {
                char pil='0';
                while (pil!='4')
                {
                menu();
                pil=getche();
                switch(pil)
                {
                                case'1':
                                                isi();break;
                                case'2':
                                                tambah();break;
                                case'3':
                                                baca();break;
                                case'4':
                                                baca();break;
                                case'5':
                                                break;
                }
  }
 }

 void menu()
 {
                clrscr();
                gotoxy(25,5);cout<<"MENU DATA BUDIDARMA";
                gotoxy(25,6);cout<<"-------------------------------------";
                gotoxy(25,7);cout<<"[1]Input data dosen";
                gotoxy(25,8);cout<<"[2]Input data mahasiswa";
                gotoxy(25,9);cout<<"[3]Membaca Data dosen";
                gotoxy(25,10);cout<<"[4]Membaca data mahasiswa";
                gotoxy(25,11);cout<<"[5]Keluar program";
                gotoxy(25,12);cout<<"------------------------------------";
                gotoxy(25,13);cout<<"PILIHAN :";
 }

 void isi()
 {
                FILE *coba;
                char gj[10];
                float atof();
                int i,n=0;
                while(1)
                {
                  clrscr();
                  gotoxy(35,5);cout<<"MEMASUKKAN DATA DOSEN";
                  gotoxy(35,6);cout<<"------------------------------------------";
                  gotoxy(35,7);cout<<"Kode Dosen   :";
                                gets(pgw[n].kode);
                  if(strlen(pgw[n].kode)==0)
                                break;
                  gotoxy(35,8);cout<<"Nama  :";
                                gets(pgw[n].nama);
                  gotoxy(35,9);cout<<"Pendidikan  :";
                                cin>>pgw[n].pendidikan;
                  gotoxy(35,10);cout<<"keahlian    :";
                                cin>>pgw[n].keahlian;
                  gotoxy(35,6);cout<<"--------------------------------------------";
                  n++;
                }
                coba=fopen("c:\\Pegawai.Dat","wb");

                for(i=0;i<n;++i)
                {
                  fwrite(&pgw[i],sizeof(pgw[i]),1,coba);
                }
                fclose(coba);
 }

 void tambah()
 {
                FILE *coba;
                char gj[10];

                float atof();
                int i,n=0;
                while(1)
                {
                  clrscr();
                  gotoxy(35,5);cout<<"MENAMBAH DATA Dosen";
                  gotoxy(35,6);cout<<"------------------------------------";
                  gotoxy(35,7);cout<<"Kode dosen   :";
                                gets(pgw[n].kode);
                  if(strlen(pgw[n].kode)==0)
                                break;
                  gotoxy(35,8);cout<<"Nama  :";
                                gets(pgw[n].nama);
                  gotoxy(35,9);cout<<"Pendidikan  :";
                                cin>>pgw[n].pendidikan;
                  gotoxy(35,10);cout<<"Keahlian    :";
                                cin>>pgw[n].keahlian;
                  gotoxy(35,6);cout<<"---------------------------------------";
                  n++;
                }
                coba=fopen("c:\\Pegawai.Dat","ab");

                for(i=0;i<n;++i)
                {
                  fwrite(&pgw[i],sizeof(pgw[i]),1,coba);
                }
                fclose(coba);
 }

 void baca()
 {
                FILE *coba;
                int i=0,n=0;

                clrscr();
                coba=fopen("c:\\Pegawai.Dat","rb");
                if(coba==NULL)
                {
                                gotoxy(20,10);cout<<"File PEGAWAI.Dat belum ada";
                                gotoxy(20,12);cout<<"Tekan sembarang Tombol";
                                getch();
                                return;
                }
                gotoxy(5,1);cout<<"LAPORAN DATA PEGAWAI STMIK BUDIDARMA";
                gotoxy(5,2);cout<<"----------------------------------------";
                gotoxy(5,3);cout<<"NO   KODE   NAMA                                                                 PENDIDIKAN                      KEAHLIAN ";
                gotoxy(5,4);cout<<"----------------------------------------";
                while((fread(&pgw[n],sizeof(pgw[n]),1,coba))==1)
                {
                                i++;
                                gotoxy(6,4+i);cout<<i;
                                gotoxy(10,4+i);cout<<pgw[n].kode;
                                gotoxy(19,4+i);cout<<pgw[n].nama;
                                gotoxy(50,4+i);cout<<pgw[n].pendidikan;
                                gotoxy(60,4+i);cout<<pgw[n].keahlian;
                }
                gotoxy(5,5+i);cout<<"--------------------------------------Design By: yulasmi";
                getch();
                fclose(coba);
 }


Outputnya

kuliah impian setiap orang


Bisa Kuliah adalah Impian Setiap Orang

Hai………………
Nama saya yulasmi,saya sekarang kuliah di STMIK BUDIDARMA MEDAN,dan mengambil jurusan MANAJEMEN INFORMATIKA,sekarang saya sudah smester II dan sebentar lagi menuju ke smester III.
Ternyata kuliah itu ada yang menyenangkan dan ada juga ngaknya….
Tapi lebih banyak menyenangkannya,karna di tempat kuliah kita bisa mendapatkan ilmu yang belum kita ketahui,kita di ajarkan bagaimana caranya menghargai waktu,bertanggung jawab, dan disiplin,dan seterusnya kita juga punya  banyak teman ………
Mungkin untuk bisa mencapai masuk keperguruan tinggi adalah keingin setiap orang,jadi bagi kita yang sekarang udah kuliah,cobalah untuk bisa menghargai apa yang telah diberikan oleh orang tua  kita kepada kita dan memanfaatkan ilmu yang sudah kita dapat selama kita kuliah sebaik mungkin…

SEKIAN…………..

cara belajar yang belum sempurna


CARA BELAJAR SAYA YANG BELUM SEMPURNA

Tanpa terasa satu tahun sudah berlalu,saya mengikuti system perkuliahan di kampus tercinta STMIK BUDIDARMA,dan sekarang saya sudah hampir memasuki smester ganjil,yaitu smester (III).Tapi sampai saat ini saya masih lemah belajar dalam bidang pemograman,padahal saya pengen menjadi seorang programer.Tapi saya akan terus berusaha untuk belajar,belajar,belajar dan belajar,agar saya bisa menjadi seorang programer,walaupun itu tidak tercapai nantinya, setidaknya saya mengerti mengenai pemograman.
Kata orang selagi ada kemauan pasti ada jalan dan saya yakin dengan semuanya itu,semoga saja allah selalu memberikan kemudahan bagi saya…………
Dan saya akan terus berusa,demi tercapainya sebuah cita-cita yang saya impikan,dan kelak bisa membahagiakan orang tua  saya nantinya……..

Manusia itu ngak ada yang bodoh,tapi hanya malas untuk belajar,,,,,,,,,,,,,,

kehidupan saya


Sekilas cerita tentang kehidupan saya


Saya terlahir dari keluarga yang sederhana  dan saya anak terakhir dari  tujuh bersaudara.Saya merasa beruntung bisa melamjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi lagi,Tak seperti kakak pertama,kakak kedua dan kakak ketiga saya,mereka hanya melanjutkan pendidikan sampai SMP dan SMA saja dan tidak bisa merasakan yang namanya kuliah…..
Begitu banyak pengorbanan yang mereka berikan buat saya,agar saya bisa menjadi orang yang berguna dan bisa menjadi orang yang bertanggung jawab .
Keberuntungan saya sampai bisa melnjutkan kuliah itu semua berkat dukungan dan semangat dari keluarga dan juga dari kakak saya.merka semua ingin melihat saya berhasil dan bisa menjadi kenbanggan keluarga.jadi saya harus berusaha sebisa mungkin buat menjadi yang terbaik..
Buat keluarga ku semua,terimakasih atas semua pengorbanan yang telah kalian berikan,do’akan anak mu ini bisa berhasil nantinya.
Amiiiiinnn,ya allah…………………..


By : yulasmi……….

pascal

KONSEP DASAR PEMROGRAMAN PASCAL
1.1 Perkembangan Pascal
Pascal adalah bahasa tingkat tinggi yang orientasinya pada segala tujuan, dirancang oleh Prof. Niklaus Wirth dari Technical University di Zurich, Switzerland. Nama pascal diambil sebagai penghargaan terhadap Blaise Pascal, ahli matematik dan philosophi terkenal abad 17 dari Perancis.
1.2 Struktur Program Pascal
Struktur dari suatu program pascal terdiri dari sebuah judul program dan suatu blok program atau badan program. Blok program dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu : bagian deklarasi dan bagian pernyataan. Secara ringkas, struktur suatu program pascal dapat terdiri dari :
1. Judul program
2. Blok program
a. Bagian deklarasi
- deklarasi label
- deklarasi konstanta
- deklarasi tipe
- deklarasi variable
- deklarasi prosedur
- deklarasi fungsi
b. Bagian pernyataan
Program pascal yang paling sederhana adalah program yang hanya terdiri dari sebuah bagian pernyataan saja.
Begin
End.
Bentuk umum dari bagian pernyataan adalah :
Begin
Statement;
End .
Konsep dasar pemrograman pascal
Algoritma & Pemrogram 2A
Contoh :
Begin
Writeln ( ‘Saya pascal’ );
Writeln ( ‘--------------‘ )
End .
Outputnya : Saya pascal
---------------
Program pascal tidak mengenal aturan penulisan di kolom tertentu, jadi boleh ditulis mulai kolom berapapun. Penulisan statement-statement pada contoh program yang menjorok masuk beberapa kolom tidak mempunyai pengaruh diproses, hanya dimaksudkan supaya mempermudah pembacaan program, sehingga akan lebih terlihat bagian-bagiannya, dan baik untuk dokumentasi.
Judul program sifatnya optional dan tidak signifikan didalam program. Jika ditulis dapat digunakan untuk memberi nama program dan daftar dari parameter tentang komunikasi program dengan lingkungannya yang sifatnya sebagai dokumentasi saja. Judul program bila ditulis harus terletak pada awal dari program dan diakhiri dengan titik koma.
Contoh :
Program contoh ;
Begin
Writeln ( ‘Gunadarma’ );
Writeln( ‘---------------‘ );
End .
1.3 Deklarasi
Bagian deklarasi digunakan bila didalam program menggunakan pengenal (identifier) yang dapat berupa label, konstanta, tipe, variable, prosedur dan fungsi.
1.3.1 Deklarasi Konstanta
Definisi konstanta diawali dengan kata cadangan Const diikuti oleh kumpulan identifier yang diberi suatu nilai konstanta. Data konstanta nilainya sudah ditentukan dan pasti, tidak dapat dirubah didalam program.
Konsep dasar pemrograman pascal
Algoritma & Pemrogram 2A
Contoh :
Program contoh_konstanta;
Const
Potongan = 0.2 ;
Gaji = 25000 ;
Namaperusahaan = ‘PT ABC’ ;
Begin
Writeln ( ‘Potongan =’, Potongan ) ;
Writeln ( ‘Gaji =’, Gaji ) ;
Writeln ( ‘Nama =’, Namaperusahaan) ;
End .
1.3.2 Deklarasi Variabel
Variabel adalah identifier yang berisi data yang dapat diubah-ubah nilainya didalam program. Menggunakan kata cadangan Var sebagai judul didalam bagian deklarasi variable dan diikuti oleh satu atau lebih identifier yang dipisahkan koma, diikuti dengan titik dua dan tipe dari datanya diakhiri dengan titik koma.
Contoh :
Var
Total, Gaji, Tunjangan : real ;
Jumlahanak : integer ;
Keterangan : string [25] ;
Begin
Gaji : = 500000 ;
Jumlahanak : = 3 ;
Tunjangan : = 0.25 * Gaji + Jumlahanak * 30000 ;
Total : = Gaji + Tunjangan ;
Keterangan : = ‘Karyawan Teladan’ ;
Writeln ( ‘ Gaji bulanan = Rp. ‘ , Gaji ) ;
Writeln ( ‘ Tunjangan = Rp. ‘ , Tunjangan ) ;
Writeln ( ‘ Total gaji = Rp. ‘ , Total ) ;
Writeln ( ‘ Keterangan = Rp. ‘ , Keterangan ) ;
End .
1.3.3 Deklarasi Tipe
Pascal menyediakan beberapa macam tipe data, yaitu :
1. tipe data sederhana, terdiri dari :
a. tipe data standar : integer, real, char, string, Boolean.
Konsep dasar pemrograman pascal
Algoritma & Pemrogram 2A
b. Tipe data didefinisikan pemakai : enumerated atau scalar, subrange
2. Tipe data terstruktur : array, record, file, set
3. Tipe data penunjuk
Contoh :
Type
Pecahan = real ;
Bulat = integer ;
Huruf = string [25] ;
Begin
……..
……..
……..
End .
1.3.4 Deklarasi Label
Jika program menggunakan statement Goto untuk meloncat ke suatu statement yang tertentu, maka dibutuhkan suatu label pada statement yang dituju dan label tersebut harus di deklarasikan terlebih dahulu pada bagian deklarasi. Menggunakan kata cadangan Label diikuti oleh kumpulan identifier label dengan dipisahkan oleh koma dan diakhiri dengan titik koma.
Contoh :
Label
Output : Bahasa
Pascal
100, selesai ;
Begin
Writeln ( ‘Bahasa’ ) ;
Goto 100 ;
Writeln ( ‘Cobol’ ) ;
100 :
Writeln ( ‘Pascal’ ) ;
Goto selesai ;
Writeln ( ‘Fortran’ ) ;
Selesai :
End .
1.3.5 Deklarasi Prosedur
Prosedur merupakan bagian yang terpisah dari program dan dapat diaktifkan dimanapun didalam program. Prosedur dibuat sendiri bilamana program akan dibagi-bagi menjadi beberapa blok-blok modul. Prosedur dibuat didalam program dengan cara mendeklarasikannya dibagian deklarasi prosedur. Menggunakan kata cadangan Procedure.
Konsep dasar pemrograman pascal
Algoritma & Pemrogram 2A
Contoh :
Procedure tambah ( x, y : integer ; var hasil : integer ) ;
Begin
Hasil : = x + y ;
End ;
Output :
2 + 3 = 5
{program utama}
var
z : integer ;
Begin
Tambah ( 2, 3, z ) ;
Writeln ( ‘ 2 + 3 = ‘, z );
End .
1.3.6 Deklarasi Fungsi
Fungsi juga merupakan bagian program yang terpisah mirip dengan prosedur, tetapi ada beberapa perbedaannya. Kata cadangan yang digunakan Function.
Contoh :
Function Tambah ( x, y : integer ) : integer ;
Begin
Tambah : = x + y ;
End ;
{program utama}
Begin
Writeln ( ‘ 2 + 3 = ‘ , Tambah ( 2, 3)) ;
End .
1.4 Unit
Suatu unit adalah kumpulan dari konstanta, tipe-tipe data, variable, prosedur dan fungsi-fungsi. Tiap-tiap unit tampak seperti suatu program Pascal yang terpisah. Unit standar sudah merupakan kode mesin (sudah dikompilasi), bukan kode sumber Pascal lagi dan sudah diletakkan di memori pada waktu menggunakan pascal. Untuk menggunakan suatu unit, harus diletakkan suatu anak kalimat Uses diawal blok program, diikuti oleh daftar nama unit yang digunakan.
1.4.1 Unit System
Sebenarnya adalah pustaka dari runtime Turbo Pascal yang mendukung semua proses yang dibutuhkan pada waktu runtime. Unit system berisi semua prosedur dan fungsi standar turbo pascal. Unit system ini akan secara otomatis digunakan didalam program, sehingga boleh tidak disebutkan didalam anak kalimat Uses.
Konsep dasar pemrograman pascal
Algoritma & Pemrogram 2A
1.4.2 Unit Crt
Digunakan untuk memanipulasi layer teks ( windowing, peletakkan cursor dilayar, color untuk teks, kode extanded keyboard dan lainnya). Unit standar crt hanya dapat digunakan oleh program yang digunakan dikomputer IBM PC, IBM AT, IBM PS/2 atau yang kompatibel dengannya.
Contoh :
Uses crt ;
Begin
Clrscr ;
Writeln ( ‘Hallo’ ) ;
Writeln ( ‘-------‘ ) ;
End .
Prosedur standar yang menggunakan unit crt adalah :
AssignCrt
HighVideo
Sound
ClrEol
InsLine
TextBackground
ClrScr
LowVideo
TextColor
Delay
NormVideo
TextMode
DelLine
NoSound
Window
GotoXY
Fungsi standar yang menggunakan unit Crt adalah :
KeyPressed
ReadKey
WhereX
WhereY
1.4.3 Unit Printer
Merupakan unit yang sangat kecil dirancang untuk penggunaan printer didalam program.
Contoh :
Uses printer ;
Begin
Writeln ( Lst, ‘Hallo’ ) ;
Writeln ( Lst, ‘-------‘ ) ;
End .
Konsep dasar pemrograman pascal
Algoritma & Pemrogram 2A
1.4.4 Unit Dos
Digunakan bila akan menggunakan prosedur-prosedur dan fungsi-fungsi standar yang berhubungan dengan DOS call, semacam DetTime, SetTime, DiskSize, DiskFree dan lainnya.
Contoh :
Uses Dos ;
Begin
Writeln ( DiskFree(0), ‘ byte sisa isi disk ‘ ) ;
End .
1.4.5 Unit Graph
menyediakan suatu kumpulan rutin grafik yang canggih, sehingga dapat memanfaatkannya untuk keperluan-keperluan pembuatan grafik.
contoh :
Uses graph ;
Var
DriveGrafik, ModeGrafik : integer ;
I, x, y : integer ;
Begin
DriveGrafik : = detect ;
…….
…….
End .

perlindungan hak cipta didunia cyber


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Teknologi informasi dan komunikasi telah merubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif menjadi perbuatan melawan hukum.
Saat ini lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber. Istilah hukum siber diartikan sebagai padanan kata dari cyber law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum  yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.[1]istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, hukum maya tara.
Hak milik intelektuan merupakan suatu bentuk hak milik yang berada dalam lingkup kajian ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.dalam hal ini kepemilikannya bukan berada dalam materinya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia dalam menciptakan karya tersebut.[2]
Secara umum hak kekayaan intelektuan dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu hak cipta dan hak milik industry, hak cipta diatur dalam convensi bern (1886) dan konvensi hak cipta universal(1952), sedangkan hak kilik industry diatur dalam konvensi paris( 1883) yang terdiri dari hak merek, paten, desain indutri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan lain-lain.

B. PERMASALAHAN
1.      Bagai mana eksistensi HAKi sebagai salah satu pilar utama hukum siber ?
2.      Bagai mana perlindungan hak cipta di internet ?
3.      Apasaja karya cipta yang dihasilkan computer ?
4.      Bagai mana penerapan hak cipta di internet ?
5.      Bagaimana perlindungan merek di internet ?
6.      Bagai mana syarat dan tata cara pendaftaran merek ?
7.       



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Eksistensi HAKI sebagai salah satu pilar utama hukum siber
Salah satu implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi HAKI, disamping terhadap bidang-bidang lain seperti transaksi bisnis, kegiatan e-government,dan lain-lain.HAKI adalah hak hukum yang bersifat ekslusif yang dimiliki oleh pencipta sebagai hasil aktivitas intelektual  dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru.[3]
Sebagai cabang ilmu hukum, hukum siber termasuk sangat baru .hukum siber bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada.beberapa cabang ilmu hukum yang menjadi pilar hukum siber adalah HAKI, hukum perdata internasional, hukum perdata,hukum internasional, hukum acara dan pembuktian, hukum pidana internasional,hukum telekomunikasi,dan lain-lain.[4]dalam kerangka hukum siber HAKI memiliki kedudukan yang sangat khusus mengingat kegiata siber sangat lekat dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis pada perlindungan rezim hak cipta,paten, merek, rahasia dagang, desain industry,dan lain-lain.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberikan akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para penemu hak kekayaan intelektual.karya-karya intelektuan berupa program computer dan objek-objek hak cipta yang ada dimedia internet sangat mudah untuk dilanggar,dimodifikasi dan digandakan. Selain itu objek HKI lainya, seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus-menerus diinternet, hal yang terahir ini bahkan seringkali berkembang perbuatan persaingan yang tidak sehat, pemboncengan ketenaran, dan penyesatan informasi.[5]
B.PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
Sebagaimana dikesankan dari namanya,hak cipta melindungi karya-karya yang ditiru tanpa izin. Namun hak cipta lebih dari peniruan semata-mata dan meluas kepada aktivitas-aktivitas seperti pembuatan suatu saduran karya-karya tersebut, memamerkan atau mempertunjukkan karya-karya tersebut dimuka umum, penyiaran karya demikian dan memperjual belikan karya-karya demikian.[7]
Kehadiran piranti-piranti lunak open source disambut dengan begitu antusias oleh masyarakat teknologi informasi dunia, karena selain membuka peluang untuk turut untuk melakukan pengembangan software secara bebas,  dapat mengurangi monopoli penciptaan software tertentu, juga telah menjawab kebutuhan tersedianya software tanpa mengeluarkan biaya yang begitu relative mahal.
Saat ini selain tersedianya software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal freewate yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis.[8] Saat ini tersedia freeware-freeware yang dapat diperoleh secara gratis.
Hasil ciptaan yang dilindungi  secara tegas terdapat dalam pasal 12 undang-undang hak cipta tahun 2002 yang antara lain terdiri dari :[9]
a)      Buku, program computer,pamphlet,perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya.
b)      Ceramah,kuliah,pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengannya
c)      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan  dan ilmu pengetahuan
d)     Lagu atau music dengan atau tanpa teks
e)      Drama atau drama musical,tari, koreografi, pewayangan dan pantomin
f)       Seni rupa dalam segala bentuk  seperti seni ukis, gambar,seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
g)      Arsitektur
h)      Peta
i)        Seni batik
j)        Fotografi
k)      Sinematografi
l)        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain dari hasil peralihan perwujudan.[10]
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah hak cipta dimedia siber, persoalan menjadi serius ketika menyangkuthak cita atas berita yang dimuat melalui situs-situs berita yang pada saai ini hanya mendapatkan perlindungan moral, dan tidak memperoleh perlindungan  hak ekonomi, padahal berita-berita yang dimuat menit-permenit didunia siber justru seringkali dijadikan sumber berita utama secara wajar oleh media-media masa lainnya.[11]
            Masalah lain yang terkait dengan pelanggaran hak cipta adalah peredaran lagu dan music melalui internet seperti kasus Napster,penggunaan ringtone alat komunikasi telephon seluler yang sering kali mengambil bagian terpenting dari hak cipta music seseorang, e-book, digital library, penggunaan fasilitas link dan hyperlink diinternet dan lain-lain.
C.KARYA-KARYA CIPTA YANG DIHASILKAN KOMPUTER
            Pada suatu bagian dari karya cipta dapat saja dihasilkan dan memakai komputersebagai sarana, seperti halnya seorang penulis memakai pena atau mesin tik untuk membuat karya-karyanya.karya-karya cipta yang menyangkut computer dalam kaitan hasilnya dapat dikelompokkkan menjadi:
a)      Karya cipta yang dibuat dengan menggunakan computer
b)      Karya cipta yang dibuat melalui computer
c)      Karya cipta antara (intermediate works)
Karya cipta yang digolongkan dalam karya cipta yang dibuat dengan computer antara lain:dokumen-dokumen yang dihasilkan melalui word processing, CDA(computer aided design=desain yang dibantu computer, dan lain-lain. Karya cipta yang dibuta melalui computer dapat berupa karya tulis, drama, music atau artistic yang mana tidak ada pengarang manusianya,artinya dalam pembuatannya tingkat campur tangan manusia langsung itu tidak ada.dan karya cipta antara merupakan karya cipta yang terletak diantara karya cipta yang dihasilkan computer dan karya cipta yang dibuat dengan menggunakan computer yang terprogram sebagai suatu sarana.[12]
Adapun tindakan yang terlarang bagi program computer antara lain meliputi: peniruan,menyebar luaskan tiruan kepada masyarakat, dan membuat saduran (adaptation).
D. PENERAPAN HAK CIPTA DI INTERNET
            Internet secara radikal telah merombak hubungan antara fenomene online dan letak secar fisik. Hal ini bila dipandang dari aspek hukum merupakan perubahan yang sangat penting munculnya jaringan computer global mengakibatkantimbulnya berbagai pertanyaan menyangkut hubunhan letak geografis dan berbagai hal seperti :
1.      Kekuasaan pemerintah local untuk memegang control atau melakukan pengawasan terhadap perilaku online
2.      Hubungan perilaku online terhadap individu lain;
3.      Legitimasi kedaulatan Negara untuk menegakkan aturan yang dapat diterapkan terhadap fenomena global.
Pengguna internet memiliki fleksibilitas dan mobilitas yang sangat tinggi, dimana mereka dapat dengan mudah menghindar dari pengawasan dan sanksi hukum yang ada.kemudian, bagaimana halnya dengan penerapan aturan hukum mengenai hak cipta diinternet,hak cipta sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara secara substansi merupakan sebuah jaminan terhadap hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta dan atau pemegang hak untuk mengeksploitasi karya mereka secar komersial.[13]
            Adapun yang menjadi hak pencipta di internet antar lain: hak menggandakan karya ciptanya, hak membuat karya derivative, hak mendistribusikan hak ciptanya kepada pulik, hak untuk mempertunjukkan karya ciptanya kepada public, hak untuk memamerkan karya ciptanya kepada public.

E. PERLINDUNGAN MEREK DI INTERNET
Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.[14]
Nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa, atau susunan nama perusahaan, atau badan hukum lainnya.dalam system hukum merek, untuk diakui sebagai merek dan mendapat perlindungan dibawah hukum rezim merek harus terlebih dahulu ditempuh proses pendaftaran merek dan uji substantive.[15]selain itu harus pula ditempuh mekanisme pengumuman dalam waktu tertentu yang mungkin pihak-pihak yang dirugikan mengajukan bantahan terhadap pengajuan pendaftaran merek tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pihak yang dirugikan dapat mencegah pendaftaran merek yang dilakukan oleh orang yang tidak beritikat baik. Merek diakui keberadaannya berdasarkan stetsel konstitutif, dengan perkataan lain tidak ada perlindungan tanpa pendaftaran.
Hambatan dalam pendaftaran atau penolakan merek selain dalam uu no 15 tahun 2001 dapat juga kita lihat dalam ketentuan section 12(1) trade marks act 1938,suatu merek yang akan ditolak pendaftarannya apabila merek tersebut memperdayakan, yaitu apabila ia identik denganatau dengan demikian miripnya dengan merek lain yang telah terdaftar sebagai kemungkinan menyebabkan kerancuan. Bentuk lain dari kecurangan adalahapabila merek itu menciptakan suatu kesan yang menyesatkan dalam cara lain tentang barang yang bersangkutan ( section 11). Penolakan-penolakan mungkin dilakukan oleh pencatat pendaftaran sendiri maupun seseorang yang keberatan, seperti pemilik merek yang sama.
Nama domain sebagai unsure penting dalam internetmerupakan alamat dan jati diri seseorang,perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan dengan berkomunikasi diinternet, yang berupa kode atau susunan karakteryang bersifat unik dan menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[16]secara teknis nama domain adalah konversi dari alamat internet protocol yang merupakan alamat suatu hostserver atau computer yang terhubung dengan jaringan internetyang dikelola oleh institusiyang memiliki jaringan global.
Suatu domain dianggap telah didaftarkan dengan itikat buruk berdasarkan ketentuan UDRP (uniform domain name dispute resolution policy) apabila:
1.      Pemegang nama domain mendaftarkan nama domain dengan tujuan utama untuk menjual, menyewakan, ataupun memindahkan nama domain kepada pihak penggugat selaku pemilik hak atas merek terdaftar tersebut, maupun menjual kepada pihak pesaing dari penggugat dengan sejumlah imbalan tertentu.
2.      Pihak pemegang nama domain dengan sengaja telah mendaftarkan suatu nama domain agar pihak penggugat,selaku pemilik hak atas merek nama domain tersebut, tidak dapat membuat nama domain sesuai dengan merek yang dimilikinya.
3.      Pihak pemegang nama domain telah mendaftarkansuatu nama domain dengan tujuan untuk mengganggu jalannya persaingan bisnis pihak ketiga.
4.      Pihak pemegang nama domain secara sengaja telah berusaha untuk menarik perhatian khalayak dalam mencari keuntungan dari nama merek domain yang telah didaftarkan dengan cara membuat bingung para pengguna internet,selaku konsumen dari merek tersebut.[17]
Hak pihak penggugat hanya terbatas pada proses pembatalan nama domain maupun memindahkan nama domain dari pihak pemegang nama domain pada pihak ketiga.berdasarkan putusan panel provider akan memberitahukan segala hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh panel seluruh jaringan internet.disamping itu penyelesaian melalui mekanisme UDRP tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk untuk tetap menyelesaikan perkara melalui lembaga peradilan yang berwenang.
Contoh kasus nama domain ditingkat nasional adalah kasusklikbca.com.klibca.com adalah nama domain untuk mengakses hubungan dengan internet banking bank center asia ( BCA). Dalam kasus ini seseorang telah membuat nama domain plesetan seperti www.kilbca.com, www.clikbca.com, www.klikbca.com, dan lain-lain yang menyebabkan nasabah salah dan tersesat melakukan akses. Dalam kasus klikbca.com, tampak bahwa hal-hal yang fatal dapat terjadi hanya karena kesalahan minor dalam pengetikan yang dikenel dengan delusi( delution).
Pemakaian dan plesetan nama domain secara tanta hak semacam ini sama sekali tidak mengurangi hak-hak pemilik merek asli untuk dilindungi sebagai pemilik merek yang sebenarnya, dan pihak yang menggunakan nama domain dengan merek tertentu itu juga sama sekali tidak memiliki hak atas merek terdaftar tersebut. Di Indonesia pendekatan yang dilakukan pada saat ini justruleih tersedia perangkat hukumnya apabila menggunakan pendekatan rezim hukum merek. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana oleh pemegang hak merek sesuai dengan uu no. 15 tahun 2001 sebagai pelanggaran pada pokoknya.[18]
F. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN MEREK
            Syarat dan tata cara pendaftaran merek meliputi:
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada dirjin HKI departemen hukum dan ham dengan mencantumkan :
                                  i.            Tanggal, bulan, dan tahun
                                ii.            Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
                              iii.            Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan melalui surat kuasa
                              iv.            Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsure-unsur warna
                                v.            Nama Negara dan tanggal penerimaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak perioritas
2.      Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya
3.      Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.